Hadits tentang sedekah, dan puasa



SEMUA AMAL KEBAIKAN TERMASUK SFDEKAH

LuLu’ Wal Marjan : 569
حديث أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: عَلَى كُلِّ مُسْ لِمٍ صَدَقَةٌ قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَال: فَيَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ: فَيُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ: فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ أَوْ قَالَ: بِالْمَعْرُوفِ قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ: فَيُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ
Penjelasan :
Hadits diatas sudah jelas bahwa sedekah tidak harus memberi, akan tetapi bekerja, menolong (membantu dan menganjurkan kebaikan bahkan akhir hadits dikatakan bahwa menahan diri dari kejahatan itupun juga termasuk sedekah. Dari hadits ini dapat diambil pelajaran anjuran bersedekah dengan harta, sebagaimana anjuran bekerja dan berusaha agar mendapatkan nafkah untuk dirinya, dapat bersedekah kepada orang lain, menjaga kehormatan diri dari meminta-minta.

SEDEKAH YANG UTAMA
LuLu’ Wal Marjan : 611
حَدِيْثُ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيْحٌ شَحِيْحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَ تَأْمُلُ الْغِنَى، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ، قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا، وَقَدْكَانَ لِفُلاَنٍ.
Penjelasan :
Setiap manusia memiliki kecenderungan mencintai harta benda. Karena cinta inilah, mereka lalu berusaha mempertahankannya selama mungkin. bahkan kalau perlu, berusaha menambahnya terus menerus. Namun, mencintai harta tidak selamanya dapat membuat orang bahagia. Tak jarang, harta justru membuatnya tidak tenang dan resah. Karena itulah, sedekah yang Nabi SAW anjurkan sebetulnya, selain untuk mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, juga untuk membuat manusia itu tenang dan tenteram.
Kondisi sehat dan cinta terhadap harta, bisa menjadi penghambat seseorang untuk mengeluarkan sedekahnya. Padahal, menurut Nabi SAW justru pada saat-saat itulah, sedekah memiliki nilai yang utama di sisi Allah SWT. Pertama, kondisi sehat pada hakikatnya adalah nikmat dan karunia yang Allah SWT berikan kepada manusia. Karena itu, manusia mesti mensyukurinya dalam bentuk amaliah bermanfaat untuk dirinya dan orang lain. Seorang yang mensyukuri karunia sehat, akan menyadari kondisi sehat itu sebetulnya adalah kesempatan untuk berbuat baik.

WAJIB PUASA RAMADHAN KARENA TERLIHAT HILAL JIKA TIDAK MAKA DICUKUPKAN BILANGAN TIGA PULUH HARI
LuLu’ Wal Marjan : 653
حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Penjelasan :
Hadits diatas menunjukan bahwa cara menentukan awal bulan ramadhan adalah dengan melihat bulan (rukyat) secara langsung. Jika bulan tersebut terhalang oleh awan, hendaknya disempurnakan bilangan bulan hingga tiga puluh hari. Inilah maksud lafadh “faqduru lahu” dalam hadits diatas.
Hadits ini menegaskan sebuah pelarangan untuk berpuasa atau berhari raya jikalau belum melihat hilal. Hadits ini juga menegaskan diperlukannya kegiatan perkiraan atau perhitungan bilamana hilal tertutup awan. Jenis perkiraan atau perhitungan tentunya disesuaikan dengan zamannya. Untuk zaman sekarang ini tentu akan lebih akurat bilamana didukung oleh sarana-sarana dan peralatan canggih, seperti teropong/teleskop.




PERINTAH KEPADA ORANG YANG BERPUASA SUPAYA MENJAGA LISAN DAN ANGGOTANYA DARI PERSELISIHAN DAN SALING BERMAKI-MAKIAN DAN SEBAGAINYA
Riyadhus shalihin : 1237
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم : ((اِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِ كُمْ, فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ, فَاِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ, أَوْ قَاتَلَهُ, فَلْيَقُلْ : اِنِّي صَائِمٌ)) (منفق عليه)
Riyadhus shalihin : 1238
وَعَنْهُ, قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم ((مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِوَالعَمَلْ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَا جَةٌ فِي أَنْ يَدْعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ)) (رواه البخاري)
Penjelasan :
Puasa ini tidak di peruntukan bagi orang yang menahan lapar dan haus saja, tapi inilah balasan bagi orang yang bisa menjaga anggota badannya misalnya menjaga lisannya dari perkataan keji dan kotor, ghibah, mengunjing, berkata-kata yang tidak perlu dsb. Mata dijaga dari perkara haram, ia juga menjaga hatinya dari iri dan dengki, dan permusuhan dengan muslim lainnya. Hal ini telah diperingatkan oleh Nabi dalam sabdanya :
Artinya : “ barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak perduli dia meninggalkan makan dan minumnya ( puasanya).” (shahih, HR. Al-Bukhari)






LARANGAN PUASA SEPANJANG MASA BAGI ORANG YANG MADHARRAT ATAU DITERUSKAN PUASA HARI RAYA DAN HARI TASYRIQ
LuLu’ Wal Marjan : 714
حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامُ فَقُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ
Penjelasan :
Puasa Sepanjang Masa, yaitu puasa normal dengan sahur dan buka puasa, tetapi dilaksanakan tanpa batas waktu. Bisa dua bulan, tiga bulan atau setahun penuh. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa.”(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
 Larangan tersebut ditujukan kepada orang yang benar-benar mengerjakan puasa dahr (puasa sepanjang masa) sehingga tak terelakkan lagi ia mengerjakan puasa pada hari yang diharamkan seperti hari raya 'Iedul Fithri dan Ad-ha. Hadits diatas menunjukan bahwa Nabi SAW melarang melakukan puasa lebih dari puasa Daud yaitu sehari puasa sehari tidak.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Ilmu Hadits Riwayah Dan Dirayah

Pengalaman tes di Bank Mandiri

Tabel Z Skor Positif dan Negatif