Rangkuman Perbandingan Madzhab
A.
Pengertian Perbandingan Mazhab
*Mazhab berarti Jalan, aliran, paham.
*Perbandingan dalam bahasa Arab adalah
Muqaranah, yang berarti membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Perbandingan Mazhab berarti, mengumpulkan
pendapat para imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang masalah yang
diperselisihkan dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil dalil
tersebut satu sana lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.
B.
Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan
Mazhab
1.
Dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar oleh para mujtahid, baik
dari Al Quran, Hadits, maupun dalil hukum lainnya.
2.
Metode atau cara yang ditempuh dalam berjtihad Dan cara beristimbat
dari sumber sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum.
3.
Latar belakang para Mujtahid, latar belakang munculnya suatu mazhab
dan perbedaan yang muncul ditengah mazhab yang ada.
4.
Pola pemikiran imam mazhab
5.
Kondisi sosiologi serta hukum yang berlaku ditempat muqarin tinggl.
C.
Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Perbandingan Mazhab
1.
Untuk mengetahui hukum agama secara sempurna dan beramal dengan
hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2.
Untuk mengetahui pendapat antara mazhab satu dengan yang lain dan
untuk mengetahui faktor- faktor penyebab perbedaan mazhab
3.
Untuk mengetahui istimbat dan cara penalaran ulama terdahulu dalam
menggali hukum dari dalil yang terperinci.
4.
Dapat mengetahui letak perbedaan pendpat yang diperselisihkan.
5.
Agar memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan
mentarjihkan mana yang lebih kuat.
6.
Mendekatkan berbagai mazhab agar perpecahan umat dapat disatukan
kembali.
7.
Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.
8.
Menghindarkan kepicikan dalam mengamalkan syariat Islam karena
hanya terikat pada satu madzhab
9.
Menghilangkan sifat taqlid buta.
Tujuan dari muqaranah bukan untuk
melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil
hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan dan
mempererat mazhab yang ada.
مُقَا رَنَةُ المذَا هِبِ
(Mengumpulkan pendapat para ulama madzhab)
وَهِيَ : جَمْعُ اَ رَ ا ءُ العُلَمَاءِ
المجْتَهِدِيْنَ مَعَ أَدِ لَّتِهَا فِي مَسْئَلَةِ المخْتَلِقَةِ فِيْهَا أَ يُّ
الأَ قْؤَ وَالأَنْفَعِ وَالآَصُلَع
Mengumpulkan pendapat para ulama mujtahid beserta dalil-dalilnya
dalam perdebatan suatu masalah yang diambil dalil mana yang lebih kuat dan
bermanfaat untuk kemashlahatan.
Contoh:
Qs.An-Nisa : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat
sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian
katakan; dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai
kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah
seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian
“menyentuh” perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka
bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian
dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi
Maha mengampuni.
لَمْسُ الرَجُلِ المَرْاَةَ وَأَثَرَهُ فِى الوُضُوءِ
Menyentuh laki-laki kepada perempuan
dampaknya kepada wudhu.
·
اَبُو حَنِفَة : لَايُنْقِضُ الوُضُوءِ
مُطْلَقًا
Menurut pendapat imam abu hanifah bersentuhan dengan lawan jenis
itu tidak membatalkan wudhu kecuali jima’
·
مَالِكِ : يَنْقُضُ الوُضُوءِإِنْ كَانَ
يَشَهْوَةِ اَوْيَتَلَذَذْ
Menurut pendapat imam maliki bersentuhan dengan lawat jenis dengan
syahwat dapat membatalkan wudhu.
·
الشافعى : يَنْقُضُ إِنْ كَانَا
كَبِيْرَيْنِ وَ غَيْرَ مَحْرَمَيْنِ
Menurut imam asy-syafi’i bersentuhan dengan lawan jenis dapat
membatalkan wudhu jika keduanya telah dewasa.
v
Ikhtilaf itu
letaknya dalam penerapan hukum bukan pada ketetapan.
اَلْأِخْتِلَاف فِي زَمَنِ الرَّسُوْل الله
1.
Perbedaan tentang
sholat ashar saat perang ahzab
Nabi SAW berpesan kepada para sahabat, “Janganlah sholat Ashar
kecuali di Bani Quraizhah.”
Dalam perjalanan menuju Bani Quraizhah, terjadi perbedaan dalam
menafsirkan pesan Rasulullah saw tentang sholat Ashar tersebut. Waktu sholat
Ashar tiba ketika mereka masih di tengah perjalanan. Sebagian sahabat
mengatakan, “Ingat tidak pesan Nabi tadi, jangan sholat Ashar kecuali di Bani
Quraizhah.” Jadi jangan sholat Ashar sekarang, nanti saja ketika sudah sampai
di Bani Quraizhah. Sebagian sahabat yang lain mengatakan, “Bukan seperti itu.
Maksud Rasulullah saw adalah kita jangan berleha-leha di jalan.” Akhirnya di
antara mereka ada yang sholat di tengah perjalanan tersebut dan ada pula yang
mengakhirkannya hingga mereka tiba di Bani Quraizhah.
Masalah tersebut diadukan kepada Rasulullah saw.
“Dua-duanya benar,” kata Rasulullah saw. Yang satu memahami secara
makna, satunya lagi memahami secara harfiah saja. Benar dua-duanya, tidak ada
yang salah. Beliau tidak menyalahkan seorang pun di antara mereka. Ini
merupakan ijtihad para sahabat menjalankan perintah Nabi saw.
2.
Perbedaan tentang
adanya air saat sudah mengejakan shalat, karena sudah tayamum dan sholat
Saat ada dua orang yang ingin sholat tapi tidak menemukan air lalu
mereka bertayamum kemudian melaksanakan sholat. sesudah mereka sholat mereka
menemukan air. Salah satu dari mereka mengulang sholat dan berwudhu dengan air
itu, sedangkan yang satunya lagi tidak mengulang. terjadi permaslahan dalam hal
ini lalu mereka bertanya kepada Nabi. Nabi tidak menyalahi seorang diantara
mereka, nabi pun menjawab sholatnya sudah sah tanpa harus mengulangnya dan
mendapatkan 1 pahala. sedangkan yang mengulang wudhu dan sholatnya akan
mendapat 2 pahala.
Ekstensi perbedaan dalam fiqih contoh ikhtilaf
Akar
Al-Qur’an
|
Cabang
Q. Fiqilah
(keilmuan para ulama )
|
Buah
Produk hukum
|
Batang
Hadits
|
Penjelasan :
1.
Semakin bagus cabang
pohon semakin bagus buahnya. Artinya semakin bagus keilmuan para mujtahid
semakin bagus produk hukumnya
شُرُوْطُ المجْتَهِيد
(Syarat-syarat
mujtahid)
فهم في اللغة العربية (faham dengan bahasa
arab)
فهم في علوم القرأن
(faham akan ilmi al-qur’an)
فهم في علوم الحديث(faham akan ilmu hadits)
فهم في قواعد الأ صوليه وَالفقهنة(faham
akan kaidah ushul fiqih)
Kewajiban seorang yang mempelajari perbandingan mazhab
·
Menelaah kitab-kitab
populer
·
Mengambil pendapat
yang objektif
·
Memahami masalah
yang diistimbatkan
·
Membandingkan dalil
·
Diuji dari
dalil-dalil yang kuat agar bermanfaat secara pendapat-pendapat para imam
madzhab
وَجب المقارين
(Kewajiban muqorin)
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak
semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan menetukan sikap setelah
menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih
maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu
hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif
disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat
dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang
diperbandingkan. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan
objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya.
Persyaratan untuk menjadi seorang muqarin
1.
Memiliki sifat
ketelitian dalam mengambil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan
benar-benar dikenal.
2.
Hendaknya
mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi
diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
3.
Memiliki pengetahuan
tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam
mengambil dan melakukan hukum.
4.
Mengetahui
pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai
dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan
dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
5.
Hendklah muqarin
setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya
yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh
pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun
selain membela kebenaran dan keadilan semata
أسباب اختلاف الفقها وَ تَكْوِيْنُ المذَاهَبِ
(Sebab-sebab perbedaan
ulama fiqih dan munculnya beberapa madzhab)
١ اِخْتِلَافُ الفقهاء : فِي ثُبُوتِ النُّصُوْصِ
وَعَدَمِ ثُبُوْتِهَا
(perbedaan
ahli fiqih dalam ketetapan suatu nash dan menghilangkan ketetapannya)
٢ اِخْتِلَافَ الفَقَهَاءِ : في فَهْمِ
النُّصَوصِ
(perbedaan
ahli fiqih dalam perbedaan nash )
٣ اِخْتِلَافُهُمْ : فِي الجمعِ والترجيع على
النّصوص المتعارضه
(perbedaan pemahaman para
ahli fiqih dalam mengumpulkan dalil-dalil dan mentarjihnya dalam nash yang lain
yang bertentangan dengan nash lainnya)
Contoh :
Ziarah yang haram menjadi haram
٤ اِخْتِلَافُهُمْ : في تطبيق القواعد
الاصولمه والفقهيّة
(Perbedaan dalam mengaplikasikan kaidah ushul fiqh.)
o
Dalil hukum yang
disepakati
1.
Al-qur’an
2.
As-sunnah
3.
Ijma
4.
Qiyas
o
Dalil hukum yang
tidak disepakati
1.
Isthisan
2.
Istishab
3.
Marslahah mursalag
(kemaslahatan umum)
4.
‘urf
5.
Madzhab shahabi
o
Hadits maqbul :
hadits yang telah sempurna syarat-syarat penerimanya
Syaratnya :
1.
Sanadnya bersambung
2.
Diriwayatkan oleh
rawi yang adil
3.
Dlobith
4.
Haditsnta tidak
syadz
5.
Tidak terdapat
padanya i’lat (cacat)
a.
Hadits maqbul ma’mul
bih : hadits maqbul yang daat diterima dan dapat diamalkan
·
Contohnya hadits
muhkan, hadits mukhtalif, hadits rajih, hadits nasikh
b.
Hadits maqbul ghoiru
ma’mul bih : hadits-hadits maqbul yang tidak bisa diamalkan
·
Contohnya : hadits
mutasyabih, hadits mutawaqaf fihi, hadits marjuh, hadits mansukh
o
Hadits mardud :
hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak
menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan
ketidakadaannya bersamaan
penyebab-penyebab tidak diterimanya hadits :
a.
Adanya Kekurangan
pada Perawinya
b.
Karena sanadnya
tidak bersambung
c.
Karena Matan (Isi
Teks) Yang Bermasalah
Qoth’i : sesuatu yang jelas/pasti
Zhoony : sesuatu yang belum pasti atau masih terdapat beberapa
perbedaan dan penafsiran
Tsubut : cara sampainya dalil kepada kita maksudnya apakah suatu
dalil maknanya mengandung suatu penafsiran atau beberapa penafsiran (kebenaran
sumber)
Qath’i tsubut : dalil yang segi sampainya kepada kita secara
mutawatir. Contohnya alquran dan hadits mutawatir .
Zhonni tsubut : dalil yang segi sampainya kepada kita tidak
mutawatir. Contohnya hadits ahad.
Mawaris
Qs Annisa (11-12)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا
تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ
وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
11. Allah mewasiatkan (mensyari'atkan) kepadamu tentang (pembagian
harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan; Maka jika anak (ahli waris) itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang
ditinggalkan; Dan jika anak perempuan (ahli waris) itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo (1/2) harta. Dan untuk dua orang bapak-ibu, masing-masing
mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; Maka jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai
anak dan ia mewariskan (mempusakai) bapak-ibu (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga (1/3); Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam (1/6), (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (para suami) separo (1/2) dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka (isteri-isterimu yang telah
meninggal) tidak mempunyai anak. Dan jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah semua hutangnya dibayar
(lunas). Dan para isteri memperoleh seperempat (1/4) dari harta yang kamu
tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu (para suami yang telah
meninggal) mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8) dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar (lunas) semua hutangmu. Jika seseorang meninggal baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara
perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam (1/6). Akan tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam sepertiga (1/3), sesudah dipenuhi wasiat yang
dibuat olehnya atau sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at (perintah) yang benar-benar dari Allah; Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Contoh soal mawaris :
Soal 1
Orang tua : ahmad dan fatimah
Suami : farid
Harta : 30.000.000
Pembagiannya : suami ½ :
1/2 x 30.000.000 = 15.000.000
Ibu ¹/3 :
1/3 x 30.000.000 = 10.000.000
Ayah asobah/sisa : 30.000.000 – (15.000.000+10.000.000) = 5.000.000
Bulughul Maram
Hadits batalnya Wudhu
1.
Sesuatu yang biasa
keluar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ
عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا )
أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Artinya :
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu
merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan
sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid
kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" Dikeluarkan oleh Muslim. (
Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:77 )
2.
Hilang Akal, Baik
karena gila, ayan, mabuk, pingsan maupun tidur.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ أَصْحَابُ
رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ
حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ
اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya'
sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat
dan tidak berwudlu Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan
berasal dari riwayat Muslim. ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:72)
وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: (
إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا ) وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضً ا
Artinya :
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur
berbaring" Dalam sanadnya juga ada kelemahan. ( Diambil dari kitab bulughul maram
thaharah:88 )
3.
Menyentuh seseorang
yang dapat mengundang syahwat, baik ia wanita atau laki – laki muda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ
فَلْيَتَوَضَّأْ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ
وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَصِحُّ فِي
هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya
ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu"
Dikeluarkan oleh Ahmad Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini
hasan sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini. (
Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:82)
4. Menyentuh Kemaluan (Dzakar) dengan tangan
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
) أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ
فِي هَذَا اَلْبَابِ
Artinya :
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh
kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan
hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban Imam Bukhari menyatakan bahwa ia
adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. ( Diambil dari kitab bulughul
maram thaharah:79)
Biografi Imam madzhab
Nama
|
Tempat
|
Lahir
|
Wafat
|
keterangan
|
ابوحنيفه
|
كوفه
|
٨٠
|
١٥٠
|
Imam yang tertua
|
مالك
|
مدينه
|
٩٣
|
١٧٩
|
|
الشافعى
|
غزه
|
١٥٠
|
٢٠٤
|
|
احمد بن حنبل
|
Baghdad
|
١٦٤
|
٢٤١
|
|
البخارى
|
Bukhara
|
١٩٣
|
٢٥٦
|
|
مسلم
|
Naisabur
|
٢٠٦
|
٢٦١
|
|
·
الرَامَهُرْمُزِى :
orang yang pertama kali meletakan dasar-dasar hadits
·
Istimbath : menggali dari al-qur’an dan
hadits.
·
Pada masa abu
hanifah menggunakan hadits muttawatir dan masyur dari kalangan ahlu fuqoha.
·
Imam malik :
kelompok tabi’ut tabi’in senior
·
Salman al-farisi :
orang persia yang membuat / menulis
Al-Quran.
·
Asy-syafi’ih : 7
tahun hafal al-quran dan memahaminya
·
اهل الراي: ahli
pendapat / ahli rasional
Ahlul ru’yi : menggunakan
qiyas
Ahlul hadits : menggunakan hadits dan qiyas
Abu Hanifah => kelompok rasional – konteks
Maliki =>
kelompok tradisional – Teks
·
Kuffah negara irak
·
Irak disebut negeri
seribu satu salam
·
2 kota yang sangat
populer : irak dan bashroh
·
Perang siffin
terjadi pada tahun 37 H di kuffah
Comments
Post a Comment
Jangan lupa komentar yaaa !!!