Rangkuman Perbandingan Madzhab



A.   Pengertian Perbandingan Mazhab
*Mazhab berarti Jalan, aliran, paham.
*Perbandingan dalam bahasa Arab adalah Muqaranah, yang berarti membandingkan antara dua perkara atau lebih.
Perbandingan Mazhab berarti, mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang masalah yang diperselisihkan dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil dalil tersebut satu sana lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.

B.   Ruang Lingkup Pembahasan Perbandingan Mazhab
1.    Dalil-dalil yang digunakan sebagai dasar oleh para mujtahid, baik dari Al Quran, Hadits, maupun dalil hukum lainnya.
2.    Metode atau cara yang ditempuh dalam berjtihad Dan cara beristimbat dari sumber sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukum.
3.    Latar belakang para Mujtahid, latar belakang munculnya suatu mazhab dan perbedaan yang muncul ditengah mazhab yang ada.
4.    Pola pemikiran imam mazhab
5.    Kondisi sosiologi serta hukum yang berlaku ditempat muqarin tinggl.

C.   Tujuan dan Manfaat Pembahasan Perbandingan Mazhab

1.    Untuk mengetahui hukum agama secara sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
2.    Untuk mengetahui pendapat antara mazhab satu dengan yang lain dan untuk mengetahui faktor- faktor penyebab perbedaan mazhab
3.    Untuk mengetahui istimbat dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum dari dalil yang terperinci.
4.    Dapat mengetahui letak perbedaan pendpat yang diperselisihkan.
5.    Agar memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan mentarjihkan mana yang lebih kuat.
6.    Mendekatkan berbagai mazhab agar perpecahan umat dapat disatukan kembali.
7.    Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.
8.    Menghindarkan kepicikan dalam mengamalkan syariat Islam karena hanya terikat pada satu madzhab
9.    Menghilangkan sifat taqlid buta.

Tujuan dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan dan  mempererat mazhab yang ada.


مُقَا رَنَةُ المذَا هِبِ
(Mengumpulkan pendapat para ulama madzhab)

وَهِيَ : جَمْعُ اَ رَ ا ءُ العُلَمَاءِ المجْتَهِدِيْنَ مَعَ أَدِ لَّتِهَا فِي مَسْئَلَةِ المخْتَلِقَةِ فِيْهَا أَ يُّ الأَ قْؤَ وَالأَنْفَعِ وَالآَصُلَع
Mengumpulkan pendapat para ulama mujtahid beserta dalil-dalilnya dalam perdebatan suatu masalah yang diambil dalil mana yang lebih kuat dan bermanfaat untuk kemashlahatan.

Contoh:
Qs.An-Nisa : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian katakan; dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian “menyentuh” perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi Maha mengampuni.

لَمْسُ الرَجُلِ المَرْاَةَ وَأَثَرَهُ فِى الوُضُوءِ
Menyentuh laki-laki kepada perempuan dampaknya kepada wudhu.
·        اَبُو حَنِفَة : لَايُنْقِضُ الوُضُوءِ مُطْلَقًا 
Menurut pendapat imam abu hanifah bersentuhan dengan lawan jenis itu tidak membatalkan wudhu kecuali jima’
·         مَالِكِ : يَنْقُضُ الوُضُوءِإِنْ كَانَ يَشَهْوَةِ اَوْيَتَلَذَذْ
Menurut pendapat imam maliki bersentuhan dengan lawat jenis dengan syahwat dapat membatalkan wudhu.
·        الشافعى : يَنْقُضُ إِنْ كَانَا كَبِيْرَيْنِ وَ غَيْرَ مَحْرَمَيْنِ
Menurut imam asy-syafi’i bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan wudhu jika keduanya telah dewasa.

v  Ikhtilaf itu letaknya dalam penerapan hukum bukan pada ketetapan.

اَلْأِخْتِلَاف فِي زَمَنِ الرَّسُوْل الله
1.    Perbedaan tentang sholat ashar saat perang ahzab
Nabi SAW berpesan kepada para sahabat, “Janganlah sholat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”
Dalam perjalanan menuju Bani Quraizhah, terjadi perbedaan dalam menafsirkan pesan Rasulullah saw tentang sholat Ashar tersebut. Waktu sholat Ashar tiba ketika mereka masih di tengah perjalanan. Sebagian sahabat mengatakan, “Ingat tidak pesan Nabi tadi, jangan sholat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Jadi jangan sholat Ashar sekarang, nanti saja ketika sudah sampai di Bani Quraizhah. Sebagian sahabat yang lain mengatakan, “Bukan seperti itu. Maksud Rasulullah saw adalah kita jangan berleha-leha di jalan.” Akhirnya di antara mereka ada yang sholat di tengah perjalanan tersebut dan ada pula yang mengakhirkannya hingga mereka tiba di Bani Quraizhah.
Masalah tersebut diadukan kepada Rasulullah saw.
“Dua-duanya benar,” kata Rasulullah saw. Yang satu memahami secara makna, satunya lagi memahami secara harfiah saja. Benar dua-duanya, tidak ada yang salah. Beliau tidak menyalahkan seorang pun di antara mereka. Ini merupakan ijtihad para sahabat menjalankan perintah Nabi saw.
2.    Perbedaan tentang adanya air saat sudah mengejakan shalat, karena sudah tayamum dan sholat
Saat ada dua orang yang ingin sholat tapi tidak menemukan air lalu mereka bertayamum kemudian melaksanakan sholat. sesudah mereka sholat mereka menemukan air. Salah satu dari mereka mengulang sholat dan berwudhu dengan air itu, sedangkan yang satunya lagi tidak mengulang. terjadi permaslahan dalam hal ini lalu mereka bertanya kepada Nabi. Nabi tidak menyalahi seorang diantara mereka, nabi pun menjawab sholatnya sudah sah tanpa harus mengulangnya dan mendapatkan 1 pahala. sedangkan yang mengulang wudhu dan sholatnya akan mendapat 2 pahala.





Ekstensi perbedaan dalam fiqih contoh ikhtilaf
Akar
 Al-Qur’an
Cabang
Q. Fiqilah
(keilmuan para ulama )
Buah
Produk  hukum

Batang
Hadits
 





Penjelasan :
1.    Semakin bagus cabang pohon semakin bagus buahnya. Artinya semakin bagus keilmuan para mujtahid semakin bagus produk hukumnya


شُرُوْطُ المجْتَهِيد
(Syarat-syarat mujtahid)
فهم في اللغة العربية (faham dengan bahasa arab)
فهم في علوم القرأن (faham akan ilmi al-qur’an)
فهم في علوم الحديث(faham akan ilmu hadits)
فهم في قواعد الأ صوليه وَالفقهنة(faham akan kaidah ushul fiqih)
Kewajiban seorang yang mempelajari perbandingan mazhab
·         Menelaah kitab-kitab populer
·         Mengambil pendapat yang objektif
·         Memahami masalah yang diistimbatkan
·         Membandingkan dalil
·         Diuji dari dalil-dalil yang kuat agar bermanfaat secara pendapat-pendapat para imam madzhab
وَجب المقارين
(Kewajiban muqorin)
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan menetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya.

Persyaratan untuk menjadi seorang muqarin
1.    Memiliki sifat ketelitian dalam mengambil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
2.    Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
3.    Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
4.    Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
5.    Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata

أسباب اختلاف الفقها وَ تَكْوِيْنُ المذَاهَبِ
(Sebab-sebab perbedaan ulama fiqih dan munculnya beberapa madzhab)
١ اِخْتِلَافُ الفقهاء : فِي ثُبُوتِ النُّصُوْصِ وَعَدَمِ ثُبُوْتِهَا
(perbedaan ahli fiqih dalam ketetapan suatu nash dan menghilangkan ketetapannya)
٢ اِخْتِلَافَ الفَقَهَاءِ : في فَهْمِ النُّصَوصِ
(perbedaan ahli fiqih dalam perbedaan nash )
٣ اِخْتِلَافُهُمْ : فِي الجمعِ والترجيع على النّصوص المتعارضه
(perbedaan pemahaman para ahli fiqih dalam mengumpulkan dalil-dalil dan mentarjihnya dalam nash yang lain yang bertentangan dengan nash lainnya)
Contoh :
Ziarah yang haram menjadi haram
٤ اِخْتِلَافُهُمْ : في تطبيق القواعد الاصولمه والفقهيّة  
(Perbedaan dalam mengaplikasikan kaidah ushul fiqh.)
o   Dalil hukum yang disepakati
1.    Al-qur’an
2.    As-sunnah
3.    Ijma
4.    Qiyas

o   Dalil hukum yang tidak disepakati
1.    Isthisan
2.    Istishab
3.    Marslahah mursalag (kemaslahatan umum)
4.    ‘urf
5.    Madzhab shahabi

o   Hadits maqbul : hadits yang telah sempurna syarat-syarat penerimanya
Syaratnya :
1.    Sanadnya bersambung
2.    Diriwayatkan oleh rawi yang adil
3.    Dlobith
4.    Haditsnta tidak syadz
5.    Tidak terdapat padanya i’lat (cacat)


a.    Hadits maqbul ma’mul bih : hadits maqbul yang daat diterima dan dapat diamalkan
·         Contohnya hadits muhkan, hadits mukhtalif, hadits rajih, hadits nasikh
b.    Hadits maqbul ghoiru ma’mul bih : hadits-hadits maqbul yang tidak bisa diamalkan
·         Contohnya : hadits mutasyabih, hadits mutawaqaf fihi, hadits marjuh, hadits mansukh

o   Hadits mardud : hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan
penyebab-penyebab tidak diterimanya hadits :
a.    Adanya Kekurangan pada Perawinya
b.    Karena sanadnya tidak bersambung
c.    Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah

Qoth’i : sesuatu yang jelas/pasti
Zhoony : sesuatu yang belum pasti atau masih terdapat beberapa perbedaan dan penafsiran
Tsubut : cara sampainya dalil kepada kita maksudnya apakah suatu dalil maknanya mengandung suatu penafsiran atau beberapa penafsiran (kebenaran sumber)
Qath’i tsubut : dalil yang segi sampainya kepada kita secara mutawatir. Contohnya alquran dan hadits mutawatir .
Zhonni tsubut : dalil yang segi sampainya kepada kita tidak mutawatir. Contohnya hadits ahad.

Mawaris
Qs Annisa (11-12)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
11. Allah mewasiatkan (mensyari'atkan) kepadamu tentang (pembagian harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; Maka jika anak (ahli waris) itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan; Dan jika anak perempuan (ahli waris) itu seorang saja, maka ia memperoleh separo (1/2) harta. Dan untuk dua orang bapak-ibu, masing-masing mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Maka jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia mewariskan (mempusakai) bapak-ibu (saja), maka ibunya mendapat sepertiga (1/3); Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (1/6), (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (para suami) separo (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka (isteri-isterimu yang telah meninggal) tidak mempunyai anak. Dan jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah semua hutangnya dibayar (lunas). Dan para isteri memperoleh seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu (para suami yang telah meninggal) mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangmu. Jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam (1/6). Akan tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga (1/3), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at (perintah) yang benar-benar dari Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Contoh soal mawaris :
Soal 1
Orang tua : ahmad dan fatimah
Suami : farid
Harta : 30.000.000
Pembagiannya : suami ½                   : 1/2 x 30.000.000 = 15.000.000
Ibu ¹/3                                   : 1/3 x 30.000.000 = 10.000.000
Ayah asobah/sisa        : 30.000.000 – (15.000.000+10.000.000) = 5.000.000


Bulughul Maram
Hadits batalnya Wudhu
1.    Sesuatu yang biasa keluar
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Artinya :
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" Dikeluarkan oleh Muslim. ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:77 )

2.    Hilang Akal, Baik karena gila, ayan, mabuk, pingsan maupun tidur.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim. ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:72)

وَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: ( إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا )  وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضً ا
Artinya :
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring" Dalam sanadnya juga ada kelemahan.  ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:88 )

3.    Menyentuh seseorang yang dapat mengundang syahwat, baik ia wanita atau laki – laki muda.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Ahmad Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini. ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:82)

4.     Menyentuh Kemaluan (Dzakar) dengan tangan
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ
Artinya :
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. ( Diambil dari kitab bulughul maram thaharah:79)

Biografi Imam madzhab
Nama
Tempat
Lahir
Wafat
keterangan
ابوحنيفه
كوفه
٨٠
١٥٠
Imam yang tertua
مالك
مدينه
٩٣
١٧٩

الشافعى
غزه
١٥٠
٢٠٤

احمد بن حنبل
Baghdad
١٦٤
٢٤١

البخارى
Bukhara
١٩٣
٢٥٦

          مسلم
Naisabur
٢٠٦
٢٦١



·         الرَامَهُرْمُزِى : orang yang pertama kali meletakan dasar-dasar hadits
·          Istimbath : menggali dari al-qur’an dan hadits.
·         Pada masa abu hanifah menggunakan hadits muttawatir dan masyur dari kalangan ahlu fuqoha.
·         Imam malik : kelompok tabi’ut tabi’in senior
·         Salman al-farisi : orang persia yang membuat / menulis  Al-Quran.
·         Asy-syafi’ih : 7 tahun hafal al-quran dan memahaminya
·         اهل الراي: ahli pendapat / ahli rasional

Ahlul ru’yi        : menggunakan qiyas
Ahlul hadits      : menggunakan hadits dan qiyas

Abu Hanifah    => kelompok rasional – konteks
Maliki               => kelompok tradisional – Teks

·         Kuffah negara irak
·         Irak disebut negeri seribu satu salam
·         2 kota yang sangat populer : irak dan bashroh
·         Perang siffin terjadi pada tahun 37 H di kuffah

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Ilmu Hadits Riwayah Dan Dirayah

Pengalaman tes di Bank Mandiri

Tabel Z Skor Positif dan Negatif