Kepedulian Sosial dalam islam



BAB I
PENDAHULUAN

Kepedulian sosial termasuk dalam ibadah jika dilaksanakan dengan tujuan kebaikan. Kepedulian sosial dapat diartikan sebagai sikap memperhatikan urusan orang lain (sesama anggota masyarakat). Kepedulian sosial yang dimaksud disini bukanlah untuk mencampuri urusan orang lain, tetapi lebih pada membantu menyeleseikan permasalahan yang dihadapi oranglain dengan tujuan perdamaian dan kebaikan.
Manusia memang sejatinya tidak akan pernah terlepas dari kehidupan sosial, karena memang manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain yang akan melahirkan kebersamaan,berkomunikasi, tolong menolong dan dalam berbagai aktivitas sosial lainnya. Dalam pandangan islam seseorang tidak akan dikatakan sempurna imannya sampai  ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Sebenarnya pandangan islam yang demikian sudah benar, tetapi kenyataannya sekarang masih banyak orang yang kurang peduli  terhadap permasalahan sosial ini sehingga tatanan sosial menjadi kurang seimbang yang mengakibatnkan banyak terjadi kekacauan seperti pencurian, perampokan,dll. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai kepedulian sosial dalam perspektif hadits Rasulullah SAW.



BAB II
PEMBAHASAN
KEPEDULIAN SOSIAL

A.  Membuang Duri di Jalan
a.      Teks dan Terjemah Hadits
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، قَالَ: «بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ، فَأَخَّرَهُ، فَشَكَرَ الله لَهُ، فَغَفَر لَهُ».
Artinya :
Abuhurairah r.a. berkala: Rasulullah saw. bersabda: Ketika seorang berjalan di suatu jalan tiba-tiba melihat dahan berduri di tengah jalan maka segera ia singkirkan, maka Allah memuji perbuatannya dan mengampunkan baginya (dosanya). (Bukhari, Muslim).

b.      Penjelasan Hadits
Duri dalam konotasi secara sekilas menunjukkan pada sebuah benda yang hina. Akan tetapi, jika dipahami lebih luas, yang dimaksud dengan duri di sini adalah segala sesuatu yang dapat membahayakan pejalan kaki, baik besar maupun kecil. Hal semacam ini mendapat perhatian serius dari Nabi saw. sehingga dikategorikan sebagai salah satu cabang daripada iman, karena sikap semacam ini mengandung nilai kepedulian sosial, sedang dalam Islam ibadah itu tidak hanya terbatas kepada ibadah ritual saja.
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam Islam, sekecil apapun perbuatan baik akan mendapat balasan dan memiliki kedudukan sebagai salah satu pendukung akan kesempurnaan keimanan seseorang.
Di samping hal tersebut di atas, menghilangkan duri dari jalan mengandung pengertian bahwa setiap muslim hendangkan jangan mencari kemudlaratan, membuat atau membiarkan kemudlaratan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul saw. yang dijadikan sebuah kaidah dalam Ushul Fiqh:
لاَضَرَارَ وَلاَ ضِرَارَ
Janganlah mencari kemudlaratan dan jangan pula membuat kemudlaratan.
Membiarkan duri di jalan atau sejenisnya berarti membiarkan kemudlaratan atau membuat kemudlaratan baru, jika adanya duri tersebut awalnya sengaja disimpan oleh orang lain.

B.  Melapangkan Orang Lain
a.       Teks dan Terjemah Hadits
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَ نَفَّسَ اللهُ عَنْ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ. (أخرجه مسلم)
Artinya :
“Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melepasakan dari seorang muslim satu kesusahan dari sebagian kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepasakan kesusahannya dari sebagian kesusahan hari kiamat; dan barangsiapa memberi kelonggaran dari orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aib dia dunia dan akhirat; Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selam hamba tersebut menolong saudaranya.” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim).

b.      Penjelasan Hadits
Hadits di atas mengajarkan kepada kita untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang mendapatkan kesulitan.
1)      Melepaskan kesusahan bagi orang seorang muslim
Melepaskan kesusahan orang lain mengandung makna yang sangat luas, bergantung kepada kesusahan yang sedang diderita oleh orang tersebut. Jika saudara-saudaranya termasuk orang miskin sedangkan ia berkecukupan (kaya), ia harus menolongnya dengan cara memberikan bantuan atau memberikan pekerjaan sesuai dengan kemampuannya; jika saudaranya sakit ia berusaha menolongnya dengan cara membantu membawa ke dokter atau meringankan biayanya; jika suadaranya dililit utang, maka ia membantu memberikan jalan keluar, baik dengan cara memberi bantuan untuk melunasinya atau memberi arahan yang akan membantu dalam mengatasi utang saudaranya.
Orang muslim membantu meringankan kesusahan saudaranya yang seiman, beriman telah menolong hamba Allah yang disukai oleh-Nya, dan Allah swt., pun akan memberi pertolongan-Nya serta menyelamatkannya dari berbagai kesusahan, baik dunia maupun akhirat.
2)      Menutupi Aib Orang Mukmin serta Menjaga Orang Lain dari Berbuat Dosa
Orang mukmin pun harus menutupi aib saudaranya, apalagi ia tahu bahwa orang yang bersangkutan tidak akan senang apabila rahasianya diketahui oleh orang lain. Namun, demikian juga aib tersebut berhubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya, ia tidak boleh menutupinya. Jika itu dilakukan berarti telah menolong orang lain dalam hal kejahatan, sehingga orang tersebut terhindar dari hukuman. Menolong orang lain dalam kejahatan berarti sama saja, ia telah melakukan kejahatan. Perbuatan itu sangat dicelaka dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Dengan demikian, jika melihat seseorang akan melakukan kejahatan atau dosa, maka setiap mukmin harus berusaha untuk mencegahnya dan menasihatinya. Jika orang tersebut terlanjur melakukannya, maka suruhlah untuk bertaubat, karena Allah swt. Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat. Tindakan tersebut merupakan pertolongan juga, karena berusaha menyelamatkan seseorang dari adzab Allah swt.
Sebagaimana telah dibahas di atas, peduli terhadap sesama tidak hanya dalam masalah materi saja, tetapi dalam berbagai hal yang menyebabkan orang lain susah. Jika mampu, setiap muslim harus berusaha menolong sesamanya.Sesungguhnya Allah swt. akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong dan membantu sesama saudaranya.

C.  Larangan Menganiaya Kucing
a.    Teks dan Terjemah Hadits
حَدِيثُ عَبْدِ الله بْنُ عُمَرَ رضي الله عنهما، أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ. لاَ هِيَ أَطْعَمَتُهَا، وَلاَ سَقَتْهَا، إِذْ حَبَسَتْهَا. وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ».
Artinya :
Abdullah bin Umar r.a. berkata: Nabi saw. bersabda. Seorang wanita telah disiksa disebabkan kucing yang dikurung sehingga mati, sehingga ia masuk ke dalam neraka. Sebab tidak diberi makan, minum ketika dikurung, juga tidak dilepas untuk mencari akanan dari binatang-binatang bumi yang menjadi makanannya. (Bukhari, Muslim).


b.      Penjelasan Hadits
Riwayat tersebut tidak menunjukkan bahwa Rasulullah menynyayangi binatang kucing, tetapi akibat menyia-nyiakan binatang piaraan seperti kucing pun akan mendapatkan adzab di akhirat. Sebenarnya bukan hanya kucing, menyia-nyiakan semua binatang peliharaan seperti burung, ikan dan lain-lain juga bisa menyebabkan datangnya adzab Allah.
Hadits di atas juga tidak mengindikasikan Rasulullah menyayangi kucing. Rasulullah hanya menyebutkan bahwa kucing adalah binatang jinak yang banyak bergaul (berkeliling) di antara manusia.
Allah memerintahkan manusia untuk sayang pada hewan-hewan. Banyak nama-nama surat dalam Al Quran yang mengambil tamsil dan pelajaran dari perilaku binatang, mulai dari yang baik hingga yang berbuat kerusakan. Ada al Baqarah (sapi betina), al An’aam (binatang ternak), an Nahl (lebah), an Naml (semut), al Ankabuut (laba-laba), al ‘Aadiyaat (kuda perang) dan juga al Fiil (gajah).

D.  Memberi minum anjing yang kehausan
a.      Teks dan Terjemah Hadits
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا، فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ؛ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، ثُمَّ رَقِيَ، فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ: فِي كلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ) أخرجه البخاري(

Artinya:
Abu hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Ketika ada seorang berjalan, ia merasa sangat haus, lalu ia turun ke sebuah perigi (sumur) untuk minum, kemudian sesudah ia keluar dari sumur, tiba-tiba ada anjing menjilat-jilat tanah karena sangat haus, maka ia berkata: Binatang ini .telah merasa haus sebagaimana yang kurasa, lalu ia turun kembali ke dalam sumur dan mengisi sepatunya dengan air lalu digigitnya dengan mulutnya dan dibawanya naik ke atas sumur, lalu memberi minum pada anjing itu, maka Allah memuji perbuatannya itu dan mengampunkan baginya. Sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah ada pahala untuk kami dalam menolong dan memberi apa-apa pada binatang? Jawab Nabi saw.: Dalam tiap jiwa yang hidup itu ada pahalanya. (Bukhari, Muslim). Yakni bagi siapa yang suka menolong dengan memberi makan atau minum.

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا، فَسَقَتْهُ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِأخرجه البخاري
Artinya:
Abu hurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Ketika ada anjing berputar-putar di atas sumur, hampir mati kehausan, tiba-tiba dilihat oleh seorang wanita pelacur dari Bani Isra'il, maka segera ia membuka sepatunya lalu digunakan menimba air sumur itu lalu diminumkan pada anjing itu, maka Allah mengampunkan baginya. (Bukhari, Muslim).



b.      Penjelasan Hadits
Ini adalah kisah tentang seorang laki-laki dan wanita keduanya memberi minum anjing yang kehausan, maka keduanya diampuni karena kasih sayang mereka kepada anjing yang mereka beri minum.

Laki-laki itu sedang berjalan di luar desanya, jauh dari rumah-rumah. Lalu dia tertimpa kehausan yang sangat. Dia melewati sebuah sumur tanpa timba. Maka ia turun ke dalam sumur. Dia minum sambil hausnya hilang, lalu naik.  Di situ dia melihat seekor anjing yang sangat kehausan. Saking hausnya, anjing ini menjulurkan lidahnya menjilat tanah basah di sekitar sumur untuk meringankan hausnya.
Laki-laki tersebut melihat anjing yang kehausan ini.Dia ingat keadaan dirinya sebelum dia minum. Akan tetapi,mungkinkah dia memberi minum anjing ini sementara timba untuk mengambil air tidak ada. Dirinya telah turun kesumur untuk minum. Anjing ini tidak bisa minum jika airnya disugukan di depannya. Tidak ada jalan lain untuk mengambil air kecuali melepas sepatu dan turun ke sumur lalu membawanya kepada anjing ini. Akan tetapi, bagaimanapun, dia tetap tidak akan bisa memegang sepatu itu dengan kedua tangannya karena dia sendiri memerlukan keduanya untuk bisa turun dan naik dari sumur.
Seseorang tidak mau membawa sepatu dengan mulutnya. Karena sepatu  adalah pakaian kaki dan dengannya seseorang menginjak tanah. Bisa jadi ia kotor, bisa pula baunya tidak sedap. Akan tetapi, belas kasih yang kuat dalam hatinya mendorongnya melakukan apa yang dia lakukan. Dengan cara ini dia memberi air kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya kedalam rahmat-Nya
Wanita itu lebih besar dosanya dari pada laki-laki itu, karena dia adalah seorang WTS. Sementara laki-laki itu tidak dinyatakan demikian. Dari segi ini dosa wanita itu lebih besar dan berat. Wanita itu,sebelumnya memberi minum anjing, dia tidak merasakan haus seperti yang dirasakan laki-laki itu. Perbedaan antara keduanya ini menjadi pendorong secara peribadi pada diri wanita itu untuk memberi minum. Karena, laki-laki itu pada saat dia melihat anjing kehausan, dia merasakan apa yang sedang dirasakn oleh anjing. Lain halnya dengan wanita tersebut. Jadi pendorong pada diri wanita tersebut adalah kepedihan dan belas kasih karena melihat anjing yang keharusan. Dia belum mengalami sendiri keadaan seperti keadaan laki-laki dan anjing itu.
Akan tetapi, tingkat kesulitan laki-laki ini lebih tinggi dari pada kesulitan si wanita . Wanita itu datang kesumur yang airnya dekat. Manakala dia tidak menemukan timba untuk mengambil air, ia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudungnya. Itulah timba yang digunakannya untuk mengambil air dari sumur. Dengan cara inilah dia mengambil anjing.
Walaupun terdapat perbedaan antara keadaan laki-laki dengan wanita itu, hanya saja Allah tetap mengampuni keduanya . Keduanya telah melakukan perbuatan yang sama. Keduanya berbelas kasih kepada anjing yang kehausan dan memberinya minum. Karenanya, Allah mengampuni dan merahmati keduanya.








BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Kita sebagai umat muslim harus saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Namun tentunya tolong menolong tersebut harus dilandasi dengan niat yang tulus, semata-mata hanya mengharap ridha Allah, sehingga nantinya kasih saying Allah akan datang kepada kita baik di dunia maupun diakhirat sebagai bentuk balasan dari-Nya.. Jikalau semua umat muslim mau tolong menolong, Alangkah indahnya islamiyah dan masyarakat islam yang mengantarkan manusia seluruhnya dalam kebahagiaan, serta tatanan social yang semula tidak seimbang menjadi seimbang karena banyak orang yang sadar akan pentingnya peduli terhadap sesame muslim.
Wallahua’alam…..

DAFTAR PUSTAKA
·         Softwere Lu’Lu wal Marjan

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Ilmu Hadits Riwayah Dan Dirayah

Pengalaman tes di Bank Mandiri

Tabel Z Skor Positif dan Negatif