Guru Sebagai Profesi



GURU SEBAGAI PROFESI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pekerjaan sebagai guru saat ini banyak sekali diminati oleh masyarakat di Indonesia khususnya di daerah Pekalongan. Saat ini masyarakat menganggap bahwa pekerjaan sebagai guru  memiliki masa depan yang cerah karena gaji seorang guru lumayan besar apalagi saat ini ada program sertifikasi dari pemerintah, guru yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan dua kali lipat dari gaji pokok. Hal ini menjadikan masyarakat berminat untuk menjadi guru, walaupun masih banyak masyarakat yang ingin menjadi guru bukan karena tunjangan yang diterima tapi karena ikhlas untuk mengamalkan ilmu yang dipunyainya.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Selain itu, guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial.Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.
Pekerjaan sebagai guru merupakan profesi, tapi masih ada keraguan apakah guru itu sudah bisa disebut sebagai profesi atau belum. Oleh karena itu, saya mencoba menguraikan tentang profesi, syarat-syarat profesi, dan alasan kenapa guru merupakan profesi .

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pembahasan dari topik makalah ini adalah:
1.      Apa itu profesi, profesionalisme, profesionalisasi, professional, dan profesionalitas?
2.      Apa ciri-ciri dan karakteristik pekerjaan dikatakan sebagai profesi?
3.      Kenapa pekerjaan sebagai guru merupakan profesi?
4.      Bagaimana untuk menjadi guru yang professional?
5.      Apa Syarat-syarat Profesi Guru?
6.      Apa Kode Etik Guru Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalisasi, dan Profesionalitas
a.       Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertetu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya.
Menurut Dr. sikun Pribadi profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akaan mengabdikan dirinya kepaada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjbat pekerjaan itu.
Pada dasarnya profesi itu merupakan suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak orang yang menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada hakikatnya profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai rofesi jika memenuhi karakteristik dan ciri-ciri profesi. Hal ini akan dibahas pada sub bab selanjutnya.
b.      Profesional
Istilah “Profesional” menunjuk epada dua hal: pertama, orang yang menyandang suatu profesi; kedua, kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai degan profesinya
c.       Profesionalisme
Istilah “Profesioalime atau professionalism” menunjuk kepada sifat profesi. Orang-orang yang professional sangat berbeda dengan orang-orang yang tidak professional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau bekerja dalam suatu ruang yang sama.
d.      Profesionalisasi
Profesionalisasi meupakan prorses untuk mendapatkan pengakuan professional.
e.       Profesionalitas
Istilah “Proesionalitas” mengarah kepada pengertian sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dlam rangka melakukan pekerjaannya.


B.     Ciri dan Karakteristik Profesi
a.       Ciri-ciri profesi
1.      Merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial  yang crucial.
2.      Membutuhkan kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu
3.      Suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit (a systematic body of knowledge).
4.      Untuk mempelajari dan menguasai  kompetensi dan  disiplin ilmu tersebut membutuhkan pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
5.      Memiliki organisasi profesi
6.      Memiliki kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
7.      Merupakan sumber nafkah bagi setiap anggotanya

b.      Karakteristik profesi
1.      Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian khusus (Spesialized Education).
2.      Ada standar kemampuan Praktek/Kompetensi/Keterampilan (Skill)
3.      Adanya aturan sertifikasi/legalitas
4.      Adanya standar mutu kinerja (Standar of Performance)
5.      Anggotanya selalu melakukan R & D (Research & Development)
6.      Adanya organisasi profesi
7.      Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi anggotanya
8.      Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan profesionalitasnya
9.      Memiliki Kode Etik

C.    Guru sebagai profesi
Pekerjaan sebagai guru bisa disebut sebagai profesi. Guru merupakan pekerjaan yang dijadikan sumber nafkah oleh orang yang mejadi guru, dalam melakukan pekerjaannya guru harus memiliki keahlian dan kompetensi tertentu, saat ini pemerintah juga memberikan aturan bahwa untuk menjadi seorag guru harus lulus minimal S1 pendidikan guru terlebih dahulu jadi tidak bisa sembarang orang bisa menjadi guru. Selain itu guru juga memiliki sebuah wadah organisasi yang mengayomi para guru.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Untuk menjadi guru yang profesional paling sedikit guru harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.
Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan  mata pelajaran tertentu.
Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.
Sebagai suatu profesi, guru di Indonesia juga memilik wadah yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), organisasi guru ini yang megayomi seluruh guru di Indonesia.Di dalam organisasi ini juga diatur mengenai kode etik yang harus dipatuhi oleh semua guru di Indonesia.

D.    Guru Profesional
Untuk dapat dikatakan sebagai guru yang unggul dan professional, guru harus mampu mengembangkan kometensi pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan luar atau eksternal  seperti orang lain dan teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam memberikan pembelajaran.
Dengan memahami makna profesional, guru diharapkan sadar bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi lainnya.Selain itu para guru harus selalu meingkatkan kualitas kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru yang professional.
Menjadi guru profesional bukanlah pekerjaan yang gampamg, seperti yang di bayangkan semua orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikanya kepada siswa sudah cukup, hal ini belum dapat di kategori sebagai guru yang memiliki profesionalitas, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaanya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya.
Demikian pula halnya seorang guru professional dia memiliki keahlian, ketrampilan dan kemampuan sebagai filosofi ki hajar dewantara: “ tut wuri handayani ing garso sung tolodo, ing madyo mangun kurso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong murid untuk labih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalam keahlianya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang di gelutinya.
Oemar Hamalik megungkapkan, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
1.      Memiliki bakat sebagai guru
2.      Memiliki keahlian sebagai guru
3.      Memiliki keahlian yanga baik dan integrase
4.      Memiliki mental yang sehat
5.      Berbadan sehat
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik
7.      Guru adalah manusia yang berjiwa Pancasila
8.      Guru adalah seorang warga negara yang baik
Untuk menjadi guru yang profesional diawali dengan meluruskan niat.Niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan.Sebagai manusia kita harus meluruskan niat, termasuk dalam profesi sebagai seorang guru. Niatkan secara ikhlas, sukarela sehingga akan berusaha meningkatkan kualitas dari pengajaran.
Membetulkan motivasi yang baik adalah salah satu cara untuk menjadi seorang guru yang profesional. Motivasi yang baik adalah melakukan demi aktualisasi diri.Hal ini berkaitan dengan pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan yang disukai.
Untuk menjadi guru yang professional bisa dilakukan dengan mempelajari materi ajar terus menerus. Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar, apalagi mempelajari materi yang diajarkan. Seorang guru harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai materi diajarkan.Guru juga harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai materi yang diajarkan.
Mempelajari metode mengajar yang efektif juga merupakan cara menjadi guru profesional. Ahli pendidikan sudah mengemukakan berbagai metode mengenai pengajaran yang efektif.Guru yang profesional juga harus bisa mempelajari murid yang dididik. Pengenalan akan anak didik ini adalah secara umum ataupun secara personal. Dengan adanya pengenalan dengan murid maka guru akan semakin mudah dalam memilih metode dalam interaksi, penjelasan, menjawab, dan pada saat dia bersama muridnya.[1]

E.     Syarat-syarat Profesi Guru
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.[2]

F.     Kode Etik Guru Indonesia
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan[3]





BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Guru merupakan salah satu profesi yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Menjadi seorang guru tidak lah semudah seperti orang katakan.Unuk menjadi guru haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebelum menjadi seorang guru minimal harus lulus sarjana pendidikan terlebih dahulu atau sudah mendapatkan sertifikat untuk mengajar. Selain itu guru juga harus memiliki kompetensi khusus, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetansi individu.Keempat kompetesi itu wajib dimiliki oleh seorang guru.
  Adapun syarat-syarat Profesi Guru adalah sebagai berikut : jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

B.     Saran
1.      Menjadi guru seharusnya minimal sudah lulus S1 pendidikan keguruan sesuai dengan peraturan pemerintah
2.      Untuk menjadi guru yang profesional haruslah memiliki keempat kompetensi khusus yaitu pedagogik, professional, individu, dan sosial.
3.      Sebagai seorang guru hendaknya selalu menaati  dan menjalankan kode etik yang sudah dientukan oleh organisasi profesi guru yaitu PGRI.


DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkn Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Isjoni.2009. Guru Sebagai Motivator Perubahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depdiknas.2005. Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Surabaya: Penerbit Karina
Ilyas Yusuf, Muhamad. 2013. Powerpoint Materi Profesi Keguruan.
http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/07/cara-menjadi-guru.html, diunduh pada hari senin 4 November 2013 pukul 19.00
http://carmi92.blogspot.com/2013/06/cara-dan-strategi-menjadi-guru.html, diunduh pada hari senin 4 November 2013 pukul 19.00
Salim,Emma. Makalah Guru sebagai Profesi semester 5. diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://emmasalim.blogspot.co.id/2014/04/makalah-guru-sebagai-profesi.html
Sulasti,Whiera. Makalah Profesi Pendidikan (Profesi Guru Dan Syaratnya).  diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://cahayawhyra.blogspot.co.id/2012/12/makalah-profesi-pendidikan-profesi-guru.html
Admin. Makalah Profesi Guru. diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html



[1]Emma Salim, Makalah Guru sebagai Profesi semester 5, diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://emmasalim.blogspot.co.id/2014/04/makalah-guru-sebagai-profesi.html

[2]Whiera Sulasti, Makalah Profesi Pendidikan (Profesi Guru Dan Syaratnya),  diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://cahayawhyra.blogspot.co.id/2012/12/makalah-profesi-pendidikan-profesi-guru.html
[3]Admin, Makalah Profesi Guru, diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://www.sarjanaku.com/2011
/01/makalah-profesi-guru.html

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Ilmu Hadits Riwayah Dan Dirayah

Pengalaman tes di Bank Mandiri

Pidato Bahasa Inggris dan terjemahan tentang Reading is a window to the world