Guru Sebagai Profesi
GURU SEBAGAI PROFESI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pekerjaan sebagai guru saat ini banyak sekali diminati oleh masyarakat di
Indonesia khususnya di daerah Pekalongan. Saat ini masyarakat menganggap bahwa
pekerjaan sebagai guru memiliki masa
depan yang cerah karena gaji seorang guru lumayan besar apalagi saat ini ada
program sertifikasi dari pemerintah, guru yang sudah bersertifikasi mendapatkan
tunjangan dua kali lipat dari gaji pokok. Hal ini menjadikan masyarakat
berminat untuk menjadi guru, walaupun masih banyak masyarakat yang ingin
menjadi guru bukan karena tunjangan yang diterima tapi karena ikhlas untuk mengamalkan
ilmu yang dipunyainya.
Guru adalah profesi yang
mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam
mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya
mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika
kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi
bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak
menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung
lagi perkembangannya.
Selain itu, guru sebagai
profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi
tertentu seperti kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
personal dan kompetensi sosial.Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya
peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.
Pekerjaan sebagai guru
merupakan profesi, tapi masih ada keraguan apakah guru itu sudah bisa disebut
sebagai profesi atau belum. Oleh karena itu, saya mencoba menguraikan tentang
profesi, syarat-syarat profesi, dan alasan kenapa guru merupakan profesi .
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pembahasan dari topik makalah ini adalah:
1. Apa itu
profesi, profesionalisme, profesionalisasi, professional, dan profesionalitas?
2. Apa
ciri-ciri dan karakteristik pekerjaan dikatakan sebagai profesi?
3. Kenapa
pekerjaan sebagai guru merupakan profesi?
4. Bagaimana
untuk menjadi guru yang professional?
5. Apa Syarat-syarat
Profesi Guru?
6. Apa Kode
Etik Guru Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalisasi, dan Profesionalitas
a. Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah
seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian
tertetu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik
organisasinya.
Menurut Dr. sikun Pribadi profesi itu pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akaan mengabdikan dirinya
kepaada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjbat pekerjaan itu.
Pada dasarnya profesi itu
merupakan suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak
orang yang menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada
hakikatnya profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa
dikatakan sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai rofesi jika
memenuhi karakteristik dan ciri-ciri profesi. Hal ini akan dibahas pada sub bab
selanjutnya.
b. Profesional
Istilah “Profesional” menunjuk epada dua hal: pertama, orang yang
menyandang suatu profesi; kedua, kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai degan
profesinya
c. Profesionalisme
Istilah “Profesioalime atau professionalism” menunjuk kepada sifat profesi.
Orang-orang yang professional sangat berbeda dengan orang-orang yang tidak
professional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau bekerja dalam suatu ruang
yang sama.
d. Profesionalisasi
Profesionalisasi meupakan prorses untuk
mendapatkan pengakuan professional.
e. Profesionalitas
Istilah “Proesionalitas” mengarah kepada pengertian sikap para anggota
profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka
miliki dlam rangka melakukan pekerjaannya.
B.
Ciri dan
Karakteristik Profesi
a. Ciri-ciri
profesi
1. Merupakan
suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang crucial.
2. Membutuhkan
kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu
3. Suatu
profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan
eksplisit (a systematic body of knowledge).
4. Untuk
mempelajari dan menguasai kompetensi
dan disiplin ilmu tersebut membutuhkan
pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan tidak cukup hanya
beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
5. Memiliki
organisasi profesi
6. Memiliki
kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap
pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
7. Merupakan
sumber nafkah bagi setiap anggotanya
b. Karakteristik
profesi
1. Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian
khusus (Spesialized Education).
2. Ada standar kemampuan
Praktek/Kompetensi/Keterampilan (Skill)
3. Adanya aturan sertifikasi/legalitas
4. Adanya standar mutu kinerja (Standar of
Performance)
5. Anggotanya selalu melakukan R & D
(Research & Development)
6. Adanya organisasi profesi
7. Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi
anggotanya
8. Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan
profesionalitasnya
9. Memiliki Kode Etik
C.
Guru sebagai
profesi
Pekerjaan sebagai guru bisa disebut sebagai profesi. Guru merupakan
pekerjaan yang dijadikan sumber nafkah oleh orang yang mejadi guru, dalam
melakukan pekerjaannya guru harus memiliki keahlian dan kompetensi tertentu,
saat ini pemerintah juga memberikan aturan bahwa untuk menjadi seorag guru harus
lulus minimal S1 pendidikan guru terlebih dahulu jadi tidak bisa sembarang
orang bisa menjadi guru. Selain itu guru juga memiliki sebuah wadah organisasi
yang mengayomi para guru.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal
memiliki empat kompetensi (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian
(c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Untuk menjadi guru yang
profesional paling sedikit guru harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.
Kompetensi
pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan
interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi
pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan
metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola
kelas, dan melakukan evaluasi.
Kompetensi
kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang
mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya
dalam kehidupan sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri
guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas,
menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan
terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif.
Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan
materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan
terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan mata pelajaran tertentu.
Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang
terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus
dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam
mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam
realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap
memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu
tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan
komunikasi dengan orang lain.
Sebagai
suatu profesi, guru di Indonesia juga memilik wadah yaitu PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia), organisasi guru ini yang megayomi seluruh guru di
Indonesia.Di dalam organisasi ini juga diatur mengenai kode etik yang harus
dipatuhi oleh semua guru di Indonesia.
D.
Guru
Profesional
Untuk dapat dikatakan sebagai
guru yang unggul dan professional, guru harus mampu mengembangkan kometensi
pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan luar atau
eksternal seperti orang lain dan
teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan
kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam
memberikan pembelajaran.
Dengan memahami makna profesional, guru diharapkan sadar bahwa mereka harus
memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi lainnya.Selain itu para guru
harus selalu meingkatkan kualitas kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru
yang professional.
Menjadi guru profesional bukanlah pekerjaan yang gampamg, seperti yang di
bayangkan semua orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikanya
kepada siswa sudah cukup, hal ini belum dapat di kategori sebagai guru yang
memiliki profesionalitas, karena guru yang profesional mereka harus memiliki
berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaanya, menjaga kode
etik guru dan lain sebagainya.
Demikian pula halnya seorang
guru professional dia memiliki keahlian, ketrampilan dan kemampuan sebagai
filosofi ki hajar dewantara: “ tut wuri handayani ing garso sung tolodo, ing
madyo mangun kurso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi
mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong
murid untuk labih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya
terhadap pengetahuan dan mendalam keahlianya, kemudian guru profesional rajin
membaca literatur-literatur dengan merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang
berkaitan dengan pengetahuan yang di gelutinya.
Oemar Hamalik megungkapkan,
guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
1. Memiliki
bakat sebagai guru
2. Memiliki keahlian
sebagai guru
3. Memiliki
keahlian yanga baik dan integrase
4. Memiliki
mental yang sehat
5. Berbadan
sehat
6. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang baik
7. Guru adalah
manusia yang berjiwa Pancasila
8. Guru adalah
seorang warga negara yang baik
Untuk menjadi guru yang profesional diawali dengan meluruskan niat.Niat
adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan.Sebagai manusia kita harus
meluruskan niat, termasuk dalam profesi sebagai seorang guru. Niatkan secara
ikhlas, sukarela sehingga akan berusaha meningkatkan kualitas dari pengajaran.
Membetulkan motivasi yang baik adalah salah satu cara untuk menjadi seorang
guru yang profesional. Motivasi yang baik adalah melakukan demi aktualisasi
diri.Hal ini berkaitan dengan pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan
yang disukai.
Untuk menjadi guru yang professional bisa dilakukan dengan mempelajari
materi ajar terus menerus. Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar,
apalagi mempelajari materi yang diajarkan. Seorang guru harus terus
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai materi diajarkan.Guru juga
harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai materi yang diajarkan.
Mempelajari metode mengajar yang efektif juga merupakan cara menjadi guru
profesional. Ahli pendidikan sudah mengemukakan berbagai metode mengenai
pengajaran yang efektif.Guru yang profesional juga harus bisa mempelajari murid
yang dididik. Pengenalan akan anak didik ini adalah secara umum ataupun secara
personal. Dengan adanya pengenalan dengan murid maka guru akan semakin mudah
dalam memilih metode dalam interaksi, penjelasan, menjawab, dan pada saat dia
bersama muridnya.[1]
E. Syarat-syarat Profesi Guru
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA)
tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru
memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat
didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota
profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.
2.
Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota
suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan
kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan
tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan
Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3.
Jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional
yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni
pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan
non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.
Jabatan yang
memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jabatan guru
cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir
tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan
penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam
pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan
kualifikasi yang ditetapkan.
5.
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar
negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.
Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan yang
lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8.
Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.[2]
F. Kode Etik Guru Indonesia
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara
pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat
profesinya
7.
Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
9.
Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Guru merupakan salah satu
profesi yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Menjadi seorang guru
tidak lah semudah seperti orang katakan.Unuk menjadi guru haruslah memenuhi
kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebelum menjadi seorang guru minimal harus lulus sarjana pendidikan terlebih
dahulu atau sudah mendapatkan sertifikat untuk mengajar. Selain itu guru juga
harus memiliki kompetensi khusus, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
profesional, kompetensi sosial, dan kompetansi individu.Keempat kompetesi itu
wajib dimiliki oleh seorang guru.
Adapun
syarat-syarat Profesi Guru adalah sebagai berikut : jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku (standarnya)
sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi,
jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
B.
Saran
1.
Menjadi guru seharusnya minimal sudah lulus S1
pendidikan keguruan sesuai dengan peraturan pemerintah
2.
Untuk
menjadi guru yang profesional haruslah memiliki keempat kompetensi khusus yaitu
pedagogik, professional, individu, dan sosial.
3.
Sebagai
seorang guru hendaknya selalu menaati
dan menjalankan kode etik yang sudah dientukan oleh organisasi profesi
guru yaitu PGRI.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru
Berdasarkn Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Isjoni.2009. Guru Sebagai Motivator
Perubahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depdiknas.2005. Peraturan Pemerintah
(PP)Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Surabaya:
Penerbit Karina
Ilyas Yusuf, Muhamad. 2013. Powerpoint
Materi Profesi Keguruan.
http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/07/cara-menjadi-guru.html, diunduh pada hari senin 4
November 2013 pukul 19.00
http://carmi92.blogspot.com/2013/06/cara-dan-strategi-menjadi-guru.html, diunduh pada hari senin 4
November 2013 pukul 19.00
Salim,Emma. Makalah Guru sebagai Profesi semester 5. diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://emmasalim.blogspot.co.id/2014/04/makalah-guru-sebagai-profesi.html
Sulasti,Whiera. Makalah Profesi
Pendidikan (Profesi Guru Dan Syaratnya). diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://cahayawhyra.blogspot.co.id/2012/12/makalah-profesi-pendidikan-profesi-guru.html
Admin. Makalah Profesi Guru.
diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html
[1]Emma Salim, Makalah Guru sebagai Profesi semester 5, diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://emmasalim.blogspot.co.id/2014/04/makalah-guru-sebagai-profesi.html
[2]Whiera
Sulasti, Makalah Profesi Pendidikan (Profesi Guru Dan Syaratnya), diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://cahayawhyra.blogspot.co.id/2012/12/makalah-profesi-pendidikan-profesi-guru.html
[3]Admin,
Makalah Profesi Guru, diakses pada hari sabtu 12 Desember 2015 di http://www.sarjanaku.com/2011
/01/makalah-profesi-guru.html
Comments
Post a Comment
Jangan lupa komentar yaaa !!!