8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut,
pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi
pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Kompetensi Kelulusan.
1. Permendiknas Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Permendiknas Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
1. Permendiknas Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan
Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses
Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A,
Program Paket B, dan Program Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi
Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1. Permendiknas Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
2. Permendiknas Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Permendiknas Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
5. Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6. Permendiknas Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
7. Permendiknas Nomor 40
Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
8. Permendiknas Nomor 41
Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
9. Permendiknas Nomor 42
Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
10. Permendiknas Nomor 43
Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A,
Paket B, dan Paket C
11. Permendiknas Nomor 44
Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B,
dan Paket C.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang
kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan
Prasarana.
1. Permendiknas Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
2. Permendiknas Nomor 33
Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
3. Permendiknas Nomor 40
Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan.
1. Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan
tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pembiayaan
Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Sumber: BSNP Indonesia
Comments
Post a Comment
Jangan lupa komentar yaaa !!!