Pengertian Fiqh
A.
Pengertian
Fiqh
Untuk memahami fiqh secara lebih jauh perlu
kiranya para peminat fiqh terlebih dahulu mengerti dan memahami beberapa
pengertian fiqh. Pengertian itu baik secara bahasa maupun istilah.
1. Fiqh Secara Bahasa (Etimologi)
Berdasarkan kepustakan Ilmu Fiqh, Fiqh berasal
dari bahasa Arab yaitu faqiha-yafqahu-fiqhan ( فقه-
يفقه- فقها) artinya memahami. Menurut salah satu
ulama klasik yaitu Syaikh Syarif ibn Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya
At-Ta’rifat bahwa fiqh itu adalah satu rumusan tentang pemahaman terhadap
pembicara “’ibaratun ‘an fahmin garadil mutakalim min kalamihi” (عبارة
عن فهم غرض المتكلم من كلمه).
Sebagai pembanding, Fiqh menurut ulama modern
yaitu Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa Fiqh adalah “al-fahmu” ( الفهم) yaitu pemahaman secara mendalam (fahmun mutlaqan).
Dibawah ini contoh kata fiqh dan definisinya
berdasarkan:
a. Al-Qur’an
“Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak
banyak “mengerti” tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami
benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara Kami; kalau tidaklah
karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah
seorang yang berwibawa di sisi kami."
(Q.S. Hud (11): 91)
b. As-Sunnah
من ير د الله به خيرا يفقهه فى الدين.
Man yuridillahu bihi hairan yufaqqihhu fid dini.
“Apabila Allah menginginkan bagi seseorang
kebaikan, Allah menjadikan dia paham tentang agama (faqih).”
(H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal,
Tirmizi, dan Ibnu Majah).
Demikianlah definisi
Fiqh secara bahasa. Sebagai kesimpulan dapatlah ditegaskan lagi bahwa Fiqh
secara bahasa adalah pemahaman. Jadi, menurut bahasa segala bentuk pemahaman
seseorang terhadap sesuatu dapat dikatakan fiqh.
2. Fiqh Secara Istilah (Terminologi)
Dikalangan para ulama
fiqh, fiqh secara istilah berbeda-beda pendapat namun secara intinya sama.
Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqh secara terminologi dapat dikemukakan
pendapat ulama fiqh terdahulu (salaf) maupun sekarang (khalaf) yang diakui
jumhur fuqaha.
1) Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ mengenai
perbuatan (manusia) yang amali (praktikal) yang diperoleh melalui
dalil-dalilnya yang rinci.
(العلم بالاحكا م الشرعية
العملية المكتسبة من اد لتها التفصيلية).
Al ‘ilmu bil ahkamisy syar’iyyati al ‘amaliyati al
muktasabati min adillatiha at tafshiliyyati.
(Tajuddin Ibnu as-Subky)
2) Fiqh adalah hukum syara’ yang amali diperoleh
dengan cara istinbath (penetapan hukum) oleh para mujtahid dari dalil syara’
yang rinci.
(الا حكا م الشر عية العملية
التى استنبطها المجتهد و ن من الا دلة الشرعية التفصيلية).
Al-ahkamusy syar’iyyati al ‘amaliyati al lati
istinbathiha al mujtahiduna minal adillatisy syar’iyyati at tafshiliyyati.
(Zakariya al-Bari)
3) Fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syara’ yang
bersifat amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili (rinci).
(مجمو عة الاحكا م الشرعية
العملية المكتسبة من اد لتها التفصيلية).
Majmu’atul ahkamisy syar’iyyati al ‘amaliyyati al
muktasabati min adillatiha at tafshiliyyati.
(Muhammad Abu Zahrah)
Dari definisi-definisi fiqh secara istilah menurut para ulama di atas,
dapat disimpulkan berikut ini.
1. Fiqh menurut pendapat pertama dan kedua
dipandang sebagai ilmu yang menjelaskan hukum dan permasalahannya.
2. Fiqh menurut pendapat ketiga yaitu sebagai
hukum.
Dari definisi Fiqh
secara terminologi di atas ada beberapa kata yang sebaiknya diketahui.
Adapun beberapa
kata itu adalah:
1. Hukum Syara’
Hukum Syara’ adalah adalah segala sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah
kepada hamba-hamba-Nya dalam hal
aqidah, ibadah, akhlak, muamalah dan aturan-aturan hidup untuk mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Perbuatan
(manusia) yang amali
Perbuatan manusia yang amali adalah maksudnya perbuatan para mukallaf dalam
interaksinya sehari-hari. Contohnya; shalat, puasa dan zakat.
3. Dalil-dalil
yang rinci
Dalil-dalilnya yang rinci maksudnya yaitu satuan dalil-dalil yang
masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Contohnya: Q.S. Ath- THaha (20):14.
“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada
Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk
mengingat Aku.”
Dalil di atas memberikan dalil kewajiban shalat.
4. Istinbath (Penetapan Hukum)
Penetapan hukum cara
menetapkan suatu hukum dari sumber dalil-dalil Fiqh (Al-Qur’an dan As-Sunnah)
dengan menggunakan metode ijtihad.
5. Mujtahid
Mujtahid adalah para
pakar Hukum Islam yang melakukan ijtihad.
Comments
Post a Comment
Jangan lupa komentar yaaa !!!