Ilmu Pendidikan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, saya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih
pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusanan
makaalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penulisan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah
SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Jakarta, 5 Juli 2013
(Nisa
Asri Amalia)
NILAI-NILAI
YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna
sila ini adalah:
1. Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat dan menghormati serta bekerjasama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
4. Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.[1]
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna
sila ini adalah:
1. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling
mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan
dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
Makna
sila ini adalah:
1. Menjaga
Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
3. Cinta
akan Tanah Air.
4. Berbangga
sebagai bagian dari Indonesia.
5. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Makna
sila ini adalah:
1. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan
budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4. Berrembug
atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan
semangat kekeluargaan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
sila ini adalah:
1. Bersikap
adil terhadap sesama.
2. Menghormati
hak-hak orang lain.
3. Menolong
sesama.
4. Menghargai
orang lain.
5. Melakukan
pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.[2]
8
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN INDONESIA
Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1
Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).[3]
Untuk mewujudkan cita-cita
luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia
yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Kompetensi Kelulusan.
1. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
3. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, menetapkan:
1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar
Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Proses Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C
4. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah
2. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah
5. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
7. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar
Penguji pada Kursus dan Pelatihan
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Sarana dan Prasarana.
1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
2. Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
3. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK)
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri
dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
1. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pembiayaan
Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar
oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
1. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan[4]
ALIRAN
ALIRAN POKOK DI INDONESIA
DUA ALIRAN POKOK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Dua aliran pokok pendidikan
di Indonesia itu di Indonesia itu dimaksudkan adalah Perguruan Kebangsaan Taman
Siswa dan Ruang Pendidikan INS Kayu Tanam. Kedua aliran tersebut dipandang
sebagai tonggak pemikiran tentang pendidikan di Indonesia. [5]
1. Perguruan
Kebangsaan Taman Siswa
Perguruan Kebangsaan Taman Siswa didirikan
oleh Ki Hajar Dewantara pada tanggal 3 Juli 1932 di yogyakarta, yakni dalam
bentuk yayasan.
a. Asas dan
Tujuan Taman Siswa
Asas Taman Siswa
·
Bahwa setiap orang mempunyai
hak mengatur dirinya sendiri dengan terbitnya persatuan dalam peri kehidupan
umum.
·
Bahwa pengajaran harus memberi pengetahuan
yang berfaedah yang dalam arti lahir dan batin dapat memerdekan diri.
·
Bahwa pengajaran harus berdasar pada
kebudayaan dan kebangsaan sendiri.
·
Bahwa pengajaran harus tersebar luas sampai
dapat menjangkau kepada seluruh rakyat.
·
Bahwa sebagai konsekuensi hidup dengan
kekuatan sendiri maka harus mutlak harus membelanjai sendiri segala usaha yang
dilakukan.
·
Bahwa dalam mendidik anak-anak perlu adanya
keiklasan lahir dan batin untuk mengobarkan segala kepentinganpribadi demi
keselamatan dan kebahagiaan anak-anak.
Kemudian ditambahkan dengan
asas kemerdekaan, asas kodrat alam, asas kebudayaan, asas kebangsaan, dan asas
kemanusiaan.
Tujuan Taman Siswa
·
Sebagai badan perjuangan
kebudayaan dan pembangunan masyarakat tertib dan damai.
·
Membangun abak didik menjadi manusia yang
merdeka lahir dan batin, luhur akal budinya, serta sehat jasmaninya untuk
menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab atas keserasian
bangsa, tanah air, serta manusia pada umumnya.[6]
b.
Upaya-upaya yang dilakukan Taman Siswa
Beberapa usaha yang dilakukan
oleh Rtaman siswa adalah menyiapkan peserta didik yang cerdas dan memiliki
kecakapan hidup. Dalam ruang lingkup eksternal Taman siwa membentuk pusat-pusat
kegiatan kemasyarakatan.
c.
Hasil-hasil yang Dicapai
Taman siswa telah berhasil
menemukakan gagasan tentang pendidikan nasional, lembaga-lembaga pendidikan
dari Taman indria sampai Sarjana Wiyata. Taman siswa pun telah melahirkan
alumni alumni besar di Indonesia.
2. Ruang
Pendidik INS Kayu Tanam
Ruang Pendidik INS (Indonesia
Nederlandsche School) didirikan oleh Mohammad Sjafei pada tanggal 31 Oktober
1926 di Kayu Tanam (sumatera Barat).
a. Asas dan
Tujuan Ruang Pendidik INS Kayu Tanam
Pada awal didirikan, Ruang
Pendidik INS mempunyai asas-asassebagai berikut
·
Berpikir logis dan rasional
·
Keaktifan atau kegiatan
·
Pendidikan masyarakat
·
Memperhatikan pembawaan anak
·
Menentang intelektualisme
Dasar-dasar tersebut kemudian
disempurnakan dan mencakup berbagai hal, seperti: syarat-syarat pendidikan yang
efektif, tujuan yang ingin dicapai, dan sebagainya.
Tujuan Ruang pendidik INS Kayu Tanam adalah:
·
Mendidik rakyat ke arah
kemerdekaan
·
Memberi pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
·
Mendidik para pemuda agar
berguna untuk masyarakat
·
Menanamkan kepercayaan
terhadap diri sendiri dan berani bertanggung jawab.
·
Mengusahakan mandiri dalam pembiayaan.
b.
Upaya-upaya Ruang Pendidik INS Kayu Tanam
Beberapa usaha yang dilakukan
oleh Ruang Pendidik INS Kayu Tanam antara lain menyelenggarakan berbagai
jenjang pendidikan, menyiapkan tenaga guru atau pendidik, dan penerbitan mjalah
anak-anak Sendi, serta mencetak buku-buku pelajaran.
c.
Hasil-hasil yang Dicapai Ruang Pendidik INS Kayu Tanam
Ruang Pendidik INS Kayu Tanam
mengupayakan gagasan-gagasan tentang pendidikan nasional (utamanya pendidikan
keterampilan/kerajinan), beberapa ruang pendidikan (jenjang persekolahan), dan
sejumlah alumni.[7]
KOMPETENSI
GURU
Kompetensi Guru - Berdasarkan
Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara
lain:
1. Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual
- Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran
yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait mata
pelajaran yang diampu.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
- Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
- Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik.
- Berkomunikasi efektif,
empatik, dan santun ke peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian
evaluasi proses dan hasil belajar.
2. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social
dan budaya bangsa
- Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan
bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial.
- Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
RI yang memiliki keragaman social budaya.
- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
4. Kompetensi Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
- Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
- Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu
secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif
- Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan
mengembangakan diri.[8]
KEDUDUKAN METODE DALAM BELAJAR
Kegiatan belajar
mengajar akan melahirkan interaksi unsur-unsur manusiawi adalah suatu proses
dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. guru dengan sadar berusaha mengatur
lingkungan belajar agar bergairah bagi anak didik.dengan seperangkat teori dan
pengalamannya guru gunakan untuk,bagaimana mempersiapkan program pengajaran
dengan baik dan sistematis.
Salah satu usaha
yang tidak pernah guru tinggalkan adalah bagaimana memahami kedudukan metode
sebagai salah satu komponen yang ikut ambil bagian dalam keberhasilan bagi
kegiatan belajar mengajar. kerangka berfikir yang demikian bukanlah suatu hal
yang aneh, tapi nyata dan memang betul-betul dipikirkan oleh seorang guru.
Dari hasil analisis
yang dilakukan, lahirlah pemahaman tentang kedudukan metode sebagai alat
motivasi ekstrinsik, sebagai strategi pengajaran, dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Berikut adalah penjelasannya :
1. Metode sebagai alat motivasi ekstrinsik[9]
Sebagai salah satu komponen
pengajaran, metode mempunyai peranan yang tidak kalah pentingnya dari komponen
lainnya dalam kegiatan belajar mengajar. Tidak ada satupun kegiatan belajar
mengajar yang tidak menggunakan metode pengajaran. Ini berarti guru memahami
betul kedudukan metode sebagai alat motivasi ekstrinsik dalam kegiatan belajar
mengajar. Motivasi ekstrinsik menurut Sardiman A.M.(1988:90) adalah motif-motif
yang aktif dan berfungsinya karena adanya rangsangan dari luar. Karena itu,
metode berfungsi sebagai alat perangsang dari luar yang dapat membangkitkan
belajar seseorang.
Dalam penggunaan metode
terkadang guru harus menyesuaikan dengan kondisi suasana kelas. Jumlah anak
mempengaruhi penggunaan metode. Tujuan instruksional adalah pedoman yang mutlak
dalam pemilihan metode. Dalam perumusan
tujuan, guru perlu merumuskannya dengan jelas dan dapat diukur. Dengan begitu mudahlah
bagi guru menentukan metode yang bagaimana yang dipilih guna menunjang
pencapaian tujuan yang telah dirumuskan tersebut.
2. Metode sebagai strategi pengajaran
Dalam kegiatan belajar
mengajar tidak semua anak didik mampu berkonsentrasi dalam waktu yang relatif
lama. Daya resap anak didik terhadap bahan yang diberikan juga bermacam-macam,
ada yang cepat, ada yang sedang, dan ada yang lambat. Faktor intelegensi
mempengaruhi daya serap anak didik terhadap bahan pelajaran yang diberikan oleh
guru. Cepat lambatnya penerimaan anak didik terhadap bahan pelajaran yang
diberikan menghendaki pemberian waktu yang bervariasi, sehingga penguasaan
penuh dapat tercapai.
Terhadap perbedaan daya serap
anak didik sebagai mana tersebut diatas, memerlukan strategi pengajaran yang
tepat.metodelah salah satu jawabannya. Untuk sekelompok anak didik boleh jadi
mereka mudah menyerap bahan pelajaran bila guru menggunakan metode tanya jawab,
tetapi untuk sekelompok anak didik yang lain mereka lebih mudah menyerap bahan
pelajaran bila guru menggunakan metode demontrasi atau metode eksperimen.
Karena itu, dalam kegiatan
belajar mengajar menurut Dra Roestiyah N.K (1989:1), guru harus memiliki
strategi agar anak didik dapat belajar secara efektif dan efisien, mengenai
pada tujuan yang diharapkan. Salah satu langkah untuk memiliki strategi itu
adalah harus menguasai teknik-teknik penyajian atau biasanya disebut metode
mengajar. Dengan demikian, metode mengajar adalah strategi pengajaran sebagai
alat untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
3. Metode sebagai alat untuk mencapai tujuan
Tujuan adalah suatu cita-cita
yang akan dicapai dalam kegiatan belajar mengajar. Tujuan adalah pedoman yang
memberi arah kemana kegiatan belajar mengajar akan dibawa. Guru tidak bisa
membawa kegiatan belajar mengajar menurut sekehendak hatinya dan mengabaikan
tujuan yang telah dirumuskan. Itu sama artinya perbuatan yang sia-sia. Kegiatan
belajar mengajar yang tidak mempunyai tujuan sama halnya ke pasar tanpa tujuan,
sehingga sukar untuk menyeleksi mana kegiatan yang harus dilakukan dan mana
yang harus diabaikan dalam upaya untuk mencapai keinginan yang dicita-citakan.
Tujuan dari kegiatan belajar
mengajar tidak akan pernah tercapai selama komponen-komponen lainnya tidak
diperlukan. Salah satunya adalah komponen metode.metode adalah salah satu alat
untuk mencapai tujuan dengan memanfaatkan metode secara akurat, guru akan mampu
mencapai tujuan pengajaran. Metode adalah pelicin jalan pengajaran menuju
tujuan. Ketika tujuan dirumuskan agar anak didik memiliki keterampilan
tertentu, maka metode yang digunakan harus disesuaikan dengan tujuan. Antara
metode dan tujuan jangan bertolak belakang. Artinya metode harus menunjang pencapaian
tujuan pengajaran. Bila tidak, maka akan sia-sialah perumusan tujuan tersebut.
Apalah arti kegiatan belajar mengajar yang dilakukan tanpa mengindahkan tujuan.
Jadi, guru sebaiknya
menggunakan metode yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar, sehingga
dapat dijadikan sebagai alat yang efektif untuk mencapai tujuan pengajaran.[10]
[1]
Siti, ‘”8
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila » Artikel di akses pada
kamis 4 Juli 2013. Dari hhttp://sithi.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.html
[2] Siti, ‘”8 nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari hhttp://sithi.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.html
[3] Nisa Asri Amalia, ‘”8 standar
nasional pendidikan » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://nisalah20.blogspot.com/2013/04/8-standar-nasional-pendidikan-indonesia.html
[4] Nisa Asri Amalia, ‘”8 standar
nasional pendidikan » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://nisalah20.blogspot.com/2013/04/8-standar-nasional-pendidikan-indonesia.html
[5] Hartoto, ‘”Aliran-aliran
pendidikan » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/20/bab-vi-aliran-aliran-pendidikan/
[6] Hartoto, ‘”Aliran-aliran
pendidikan » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/20/bab-vi-aliran-aliran-pendidikan/
[7] Hartoto, ‘”Aliran-aliran
pendidikan » Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/20/bab-vi-aliran-aliran-pendidikan/
[8] INFO KAMPUS INDONESIA,
‘”Kompetensi Guru”, Artikel di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://www.kampus-info.com/2012/05/4-kompetensi-guru.html
[9] Admin, ‘”metode-metode pembelajaran” Artikel
di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://catarts.wordpress.com/2012/04/15/metode-metode-pembelajaran/
[10] Admin, ‘”metode-metode pembelajaran” Artikel
di akses pada kamis 4 Juli 2013. Dari http://catarts.wordpress.com/2012/04/15/metode-metode-pembelajaran/
Comments
Post a Comment
Jangan lupa komentar yaaa !!!