Pengertian Fiqih


A.     Pengertian Fiqh
Untuk memahami fiqh secara lebih jauh perlu kiranya para peminat fiqh terlebih dahulu mengerti dan memahami beberapa pengertian fiqh. Pengertian itu baik secara bahasa maupun istilah.

1. Fiqh Secara Bahasa (Etimologi)
Berdasarkan kepustakan Ilmu Fiqh, Fiqh berasal dari bahasa Arab yaitu faqiha-yafqahu-fiqhan ( فقه- يفقه- فقها) artinya memahami. Menurut salah satu ulama klasik yaitu Syaikh Syarif ibn Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat bahwa fiqh itu adalah satu rumusan tentang pemahaman terhadap pembicara “’ibaratun ‘an fahmin garadil mutakalim min kalamihi” (عبارة عن فهم غرض المتكلم من كلمه).
Sebagai pembanding, Fiqh menurut ulama modern yaitu Wahbah az-Zuhaili menyebutkan bahwa Fiqh adalah “al-fahmu” ( الفهم) yaitu pemahaman secara mendalam (fahmun mutlaqan).

Dibawah ini contoh kata fiqh dan definisinya berdasarkan:
a. Al-Qur’an
“Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak “mengerti” tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara Kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
(Q.S. Hud (11): 91)

b. As-Sunnah
من ير د الله به خيرا يفقهه فى الدين.
Man yuridillahu bihi hairan yufaqqihhu fid dini.
“Apabila Allah menginginkan bagi seseorang kebaikan, Allah menjadikan dia paham tentang agama (faqih).”
(H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmizi, dan Ibnu Majah).

Demikianlah definisi Fiqh secara bahasa. Sebagai kesimpulan dapatlah ditegaskan lagi bahwa Fiqh secara bahasa adalah pemahaman. Jadi, menurut bahasa segala bentuk pemahaman seseorang terhadap sesuatu dapat dikatakan fiqh.


2. Fiqh Secara Istilah (Terminologi)
Dikalangan para ulama fiqh, fiqh secara istilah berbeda-beda pendapat namun secara intinya sama. Untuk lebih jelasnya tentang definisi fiqh secara terminologi dapat dikemukakan pendapat ulama fiqh terdahulu (salaf) maupun sekarang (khalaf) yang diakui jumhur fuqaha.

1) Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ mengenai perbuatan (manusia) yang amali (praktikal) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci.
(العلم بالاحكا م الشرعية العملية المكتسبة من اد لتها التفصيلية).
Al ‘ilmu bil ahkamisy syar’iyyati al ‘amaliyati al muktasabati min adillatiha at tafshiliyyati.
(Tajuddin Ibnu as-Subky)

2) Fiqh adalah hukum syara’ yang amali diperoleh dengan cara istinbath (penetapan hukum) oleh para mujtahid dari dalil syara’ yang rinci.
(الا حكا م الشر عية العملية التى استنبطها المجتهد و ن من الا دلة الشرعية التفصيلية).
Al-ahkamusy syar’iyyati al ‘amaliyati al lati istinbathiha al mujtahiduna minal adillatisy syar’iyyati at tafshiliyyati.
(Zakariya al-Bari)

3) Fiqh adalah kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili (rinci).
(مجمو عة الاحكا م الشرعية العملية المكتسبة من اد لتها التفصيلية).
Majmu’atul ahkamisy syar’iyyati al ‘amaliyyati al muktasabati min adillatiha at tafshiliyyati.
(Muhammad Abu Zahrah)

Dari definisi-definisi fiqh secara istilah menurut para ulama di atas, dapat disimpulkan berikut ini.
1. Fiqh menurut pendapat pertama dan kedua dipandang sebagai ilmu yang menjelaskan hukum dan permasalahannya.
2. Fiqh menurut pendapat ketiga yaitu sebagai hukum.


Dari definisi Fiqh secara terminologi di atas ada beberapa kata yang sebaiknya diketahui.
Adapun beberapa kata itu adalah:
1. Hukum Syara’
Hukum Syara’ adalah adalah segala sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah
 kepada hamba-hamba-Nya dalam hal aqidah, ibadah, akhlak, muamalah dan aturan-aturan hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Perbuatan (manusia) yang amali
Perbuatan manusia yang amali adalah maksudnya perbuatan para mukallaf dalam interaksinya sehari-hari. Contohnya; shalat, puasa dan zakat.
3. Dalil-dalil yang rinci
Dalil-dalilnya yang rinci maksudnya yaitu satuan dalil-dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu.
Contohnya: Q.S. Ath- THaha (20):14.
“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.”

Dalil di atas memberikan dalil kewajiban shalat.

4. Istinbath (Penetapan Hukum)
Penetapan hukum cara menetapkan suatu hukum dari sumber dalil-dalil Fiqh (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dengan menggunakan metode ijtihad.

5. Mujtahid
Mujtahid adalah para pakar Hukum Islam yang melakukan ijtihad.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Ilmu Hadits Riwayah Dan Dirayah

Pengalaman tes di Bank Mandiri

Pidato Bahasa Inggris dan terjemahan tentang Reading is a window to the world